Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah
diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai
golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat
kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong
diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya,
kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan
mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan
kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi
masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan
dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata
lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga
yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak
berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran
kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Perkembangan
koperasi Di Indonesia
Sampai dengan bulan November
2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Dengan melihat hal itu kita dapat mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia mengalami kemajuan.
Walaupun begitu, perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang
surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia
ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi
Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi
simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi
kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah
dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih
baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi
deposan. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi
koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun
sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi.
Perkembangan koperasi Indonesia berbeda jauh dengan perkembangan pada bidang
lain. Yaitu sama-sama menuju perubahan yang lebih baik. Mengubah sistem yang
tidak baik kemudian disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.
Perubahan atau perkembangan koperasi Indonesia tidak terjadi tanpa alasan.
Semua itu dilakuakan agar sistem perkoperasian di Indonesia yang merupakan
warisan bangsa penjajah menjadi lebih baik di tangan rakyat Indonesia.
B. Permasalahan
Koperasi di Indonesia Pada Saat Ini
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan
dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun
dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam
pembangunan Indonesia. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan rakyat
yang memiliki ekonomi lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi
negara–negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan
sekarang koperasi di negara–negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil
lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan
punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran
besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang.
Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat
perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Kondisi koperasi di Indonesia saat
ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal ini
disebabkan mungkin dari pengelolaan yang kurang profesional. Hal itu membuat
kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Ini disebabkan
oleh beberapa hal yaitu:
1. Gambaran
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat
Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan
perusahaan-perusahaan besar yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia ini.
2. Perkembangan
koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun
berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda
dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat
untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi
sendiri. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja,
berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung
dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3. Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
tentang koperasi yang belum maksimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya
sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik
untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam
koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada pengawasan dari
anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen
koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia
tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar
tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib
dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.
Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri
ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.
- Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi
rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha
yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya
mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya,
yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama
meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan
terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan
kepentingan masyarakat lainnya.
- ·Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Dari Tahun Ke Tahun
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi
definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis
kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan
ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local
dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya
alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai
kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut
jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk
lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan
dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan
diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi
teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana
dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan
sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa
dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism.
Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi
teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses
ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar
kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai
sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi
rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus
terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi
kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret
ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada
lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima
agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik
masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam
jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya; Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat
dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif,
melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi
bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.
- Prinsip Ekonomi Kerakyatan
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD
1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan
adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup
orang banyak dikuasi oleh negara
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan
dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya
peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal
27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan
antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
1. Mengembangkan koperasi
2. Mengembangkan BUMN
3. Memastikan pemanfaatan bumi, air,
dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya
bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4. Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan
yang layak.
5. Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
- Syarat Berjalannya Ekonomi Kerakyatan
1. Berdaulat di bidang politik
2. Mandiri di bidang ekonomi
3. Berkepribadian di bidang budaya
- Tujuan Ekonomi Kerakyatan
1.Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi,
berdaulat kepada politik
dan
berkepribadian yang berbudaya
2. Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
3. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
4. Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal
pendapat rakyat
Kemitraan Usaha Antar Pelaku Ekonomi
Kemitraan
usaha antara usaha menengah, usaha besar dan usaha kecil diharapkanterjadi
karena adanya keterkaitan usaha.
Potensi
keterkaitan ini sesungguhnya cukup besar baik yang bersifat kaitan ke depan (
forward linkage) atau bentuk kaitan ke belakang (backward linkage).
Kaitan
ke depan mempunyai arti bahwa usaha kecil dapat memanfaatkan output usaha menengah
dan besar sebagai faktor input .
Contoh:
usahakecil kerajinan rakyat dapat memanfaatkan output usaha menengah dan besar
seperti plastik, lem, kain sebagai input bagi kegiatan produksi.
Sedangkan
keterkaitan ke belakang merupakan kebalikannya. Contoh: Usahamenengah atau
besar di bidang makanan dan minuman dapat menggunakan output atau hasil hasil
produksi usaha kecil seperti gula merah, beras, kedelai, cabe dan sebagainya
sebagai faktor input atau bahan baku dalam proses produksi.
Contoh dari bentuk
kemitraan usaha dengan kaitan usaha ini ialah berlakunya program CSR (
Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaanyang
merupakan bentuk kerjasama perusahaan besar swasta dengan usaha kecil
danmenengah UMKM.
Dalam
program ini perusahaan “ perusahaan besar diharuskanmenyisihkan sebagian kecil
keuntungannya untuk pemberdayaan masyarakat, yaknimemanfaatkan dana CSR untuk
pengembangan UMKM. Ada berbagai pola pelaksanaanCSR oleh perusahaan.
Ada yang
berupa dana tunai secara cuma “ cuma, ada juga yanglebih mengedepankan
pemberdayaan usaha sehingga mereka bisa mandiri, tidak tergantung secara terus
- menerus pada bantuan pihak lain. Pola ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian
dana yang sifatnya harus dikembalikan untuk digulirkan pada yanglain.
Salah satu
program CSR yang telah berjalan ialah antara PT Indofood SuksesMakmur Tbk
dengan perusahaan kecil yang selama ini menggunakan produknya, selainmemberikan
bahan baku PT Indofood juga memberikan kredit tanpa agunan yang dapatdigunakan
untuk pembelian mesin.
Dengan
demikian, terjadi saling membutuhkan dansaling membantu. Persoalan yang mungkin
dihadapi para pemberi dana CSR itu adalahkelanjutan program dan jangkauan yang
semakin luas. Sebab, ada juga perusahaan yangmemiliki dana CSR, tetapi tidak
memiliki unit yang menyalurkan dan mengawasi danatersebut.
Maka dari
itu untuk mencapai sasaran perlu pula kehadiran lembaga-lembaga intermediasi
yang dekat dengan sasaran proyek dan memahami betul karakter komunitasyang
hendak diberdayakan. Misalnya, koperasi atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang mampu menyalurkan dana itu ke sasaran yang
tepat dengan pola yang pas sehingga benar“ benar dapat
memberdayakan dan
memandirikan masyarakat yang dibantu.